TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan perkembangan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berada pada pengupayaan titik temu kesepakatan tentang keberadaan pengawas independen terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Mayoritas dari poin-poin atau substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu sendiri sebenarnya sudah ada kesepakatan, baik antarfraksi di komisi I ataupun DPR RI maupun DPR RI dengan pemerintah," tutur Rizki dalam diskusi bertajuk "Upaya Multi-stakeholder dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia" disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube CFDS UGM, Kamis 18 November 2021.
Namun, lanjut Rizki, ada sedikit perbedaan pandangan antara Komisi I dan pemerintah terkait keberadaan unsur independen dalam pengawasan terhadap pelaksanaan RUU itu sehingga terus diupayakan untuk segera mencapai titik temu dalam waktu dekat.
Menurutnya, Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PDP mengharapkan pengawasan pelaksanaan rancangan undang-undang itu dapat melibatkan unsur independen yang objektif, jelas, konkret, dan terukur. Dengan demikian, pelaksanaan RUU PDP dapat memunculkan kesetaraan antara pihak swasta dan publik.
"Apakah ini hanya masukan dari DPR? Tidak juga, karena kami mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan think tank (pemikir), experts (ahli), lembaga sosial masyarakat, dan pihak swasta juga memberikan masukan kepada kami seperti itu,” jelas Rizki.
Ia juga menekankan RUU PDP semakin mendesak disahkan karena Komisi I DPR RI juga melibatkan audiensi dengan para korban penyalahgunaan data pribadi. "Audiensi juga ada dari para korban sehingga menjadi dorongan moral bagi kami untuk bagaimana Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini dapat diselesaikan dengan segera," ujar Rizki.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RUU PDP Ditargetkan Selesai Masa Sidang Ini