TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP sudah hampir mencapai kesepakatan. "Kami mendengar bahwa teman-teman (Komisi I) menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan begitu," kata Dasco dalam keterangan, Rabu, 10 November 2021.
Dasco mengatakan, pembahasan RUU PDP antara Komisi I dan pemerintah sebelumnya mengalami dinamika. Namun kini sudah ada kesepakatan dan tinggal difinalisasi. "Kita tunggu saja karena kalau saya sampaikan belum final itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa," kata dia.
Menurut Dasco, sementara ini masih ada jadwal rapat konsultasi, baik dengan pemerintah maupun pimpinan DPR sebelum keputusan mengenai RUU PDP diambil di tingkat I antara Komisi I dan pemerintah.
Titik terang mengenai RUU PDP ini juga nampak setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menemui Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dan pimpinan Komisi I pada Selasa kemarin.
RUU PDP sebelumnya ditargetkan untuk selesai dibahas pada tahun ini. Pembahasan mengenai aturan ini mengalami tarik ulur, salah satunya mengenai titik temu ihwal pembentukan lembaga independen.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam draf RUU usulan pemerintah, otoritas perlindungan data pribadi melekat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun kata dia, mayoritas fraksi di DPR menginginkan adanya otoritas di luar pemerintah atau otoritas independen.
Alasannya, RUU PDP itu nantinya akan mengikat tak hanya bagi sektor swasta melainkan juga sektor publik. Menurut Wahyudi, akan menjadi permasalahan jika otoritas itu melekat pada lembaga pemerintah, misalnya Kominfo.
FRISKI RIANA
Baca: NIK Jokowi Tersebar, LPSK Dorong RUU PDP Segera Dituntaskan