TEMPO.CO, Jakarta - Terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi Unri yang terjadi pada 4 November 2021 lalu, Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Berdasarkan proses penyelidikan, dari keterangan saksi dan berbagai barang bukti, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. “Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan pers pada Kamis pagi, 18 November 2021.
Setelah Syafri Harto ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Dalam hal ini penyidik akan segera melakukan pemanggilan Syafri Harto untuk diperiksa menjadi tersangka.
Terkait kasus pelecehan seksual, mahasiswa Unri, khususnya Fisip Unri, mereka tetap mengawal kasus tersebut. Gubernur Fisip Unri Muhammad Abdul Yazid mengatakan, dengan naiknya status tersangka tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tidak hanya mahasiswa Fisip Unri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri juga telah melakukan aksi pada 15 November 2021 lalu. Mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual meminta polisi segera menahan tersangka. “Karena tersangka masih berstatus aktif sebagai dosen dan dekan,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.
Menanggapi permintaan penahanan tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Dekan Syafri Harto Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul, Respons Gubernur Fisip Unri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.