Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Akan Panggil Syafri Harto Dekan Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul

Reporter

image-gnews
Syafri Harto. Facebook
Syafri Harto. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi Unri yang terjadi pada 4 November 2021 lalu, Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Berdasarkan proses penyelidikan, dari keterangan saksi dan berbagai barang bukti, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. “Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan pers pada Kamis pagi, 18 November 2021.

Setelah Syafri Harto ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Dalam hal ini penyidik akan segera melakukan pemanggilan Syafri Harto untuk diperiksa menjadi tersangka.

Terkait kasus pelecehan seksual, mahasiswa Unri, khususnya Fisip Unri, mereka tetap mengawal kasus tersebut. Gubernur Fisip Unri Muhammad Abdul Yazid mengatakan, dengan naiknya status tersangka tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tidak hanya mahasiswa Fisip Unri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri juga telah melakukan aksi pada 15 November 2021 lalu. Mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual meminta polisi segera menahan tersangka. “Karena tersangka masih berstatus aktif sebagai dosen dan dekan,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi permintaan penahanan tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Dekan Syafri Harto Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul, Respons Gubernur Fisip Unri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

9 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

11 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

11 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

34 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Didin Damanhuri Klaim Ribuan Orang Bakal Gelar Demonstrasi Serentak di 19 Maret

41 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Didin Damanhuri Klaim Ribuan Orang Bakal Gelar Demonstrasi Serentak di 19 Maret

Didin mengklaim pihaknya akan mengerahkan 10 ribu orang dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan.


Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

41 hari lalu

Kondisi gajah bernama Rahman yang mati dengan satu gading patah di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan Riau, Rabu, 10 Januari 2024. Dengan kematian Gajah Rahman, saat ini jumlah gajah binaan Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo berkurang satu menjadi 9 ekor. Foto: BKSDA
Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Januari lalu


Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

44 hari lalu

Ketua BEM UNRI atau Universitas Riau, Muhammad Ravi. Foto: Istimewa
Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi menyoroti berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan penyelewengan konstitusi. Ini katanya.