Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekan Syafri Harto Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul, Respons Gubernur Fisip Unri

Reporter

image-gnews
Syafri Harto. Facebook
Syafri Harto. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau secara resmi telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip Unri) Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Unri.

“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan pers pada Kamis pagi, 18 November 2021.

Gubernur Fisip Unri Muhammad Abdul Yazid mengatakan pihaknya mengaku kecewa lantaran seorang dekan yang seharusnya jadi tempat bernaung bagi mahasiswa, malah menjadi pelaku pelecehan seksual. “Terkait masalah naiknya status (Dekan Fisip) jadi tersangka ini, pastinya satu kekecewaan yang besarlah bagi kami, mahasiswa Fisip khususnya,” kata Yazid saat dihubungi Tempo.co, via telepon, Kamis siang, 18 November 2021.

Yazid mengatakan, dengan naiknya status tersangka tersebut tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Unri bersama jajarannya juga telah membuat seruan mimbar bebas pada Senin, 15 November 2021 lalu. Dalam mimbar bebas tersebut mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.

Menurut Yazid, saat status Syafri Harto masih sebagai terduga pelaku, pihak universitas belum mengambil sikap untuk menonaktifkan jabatannya sebagai Dekan Fisip. Namun, dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka tersebut, Yazid mengatakan pihaknya akan menuntut agar pihak universitas menindak tegas kasus tersebut.

“Si pelaku ini memang seharusnya dinonaktifkan, namun pihak universitas pada sebelum-sebelumnya tidak mengambil keputusan, dan hari ini kami bakal mempertegas itu dan menuntut tegas pihak universitas untuk mengambil sikap,” katanya.

Ketua Advokesma Korps Mahasiswa Hubungan Internasional atau Komahi Unri Agil Fadlan bersyukur pihak kepolisian telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Pihaknya mengungkapkan bahwa hingga Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka, pihak universitas belum mencopot jabatannya sebagai Dekan Fisip.

Untuk itu, Komahi mendesak pihak kampus yang hingga sekarang belum ada keputusan terkait jabatan tersangka. “Belum (dinonaktifkan), mahasiswa Fisip khususnya dan mahasiswa se-Universitas Riau mendesak agar kampus tegas,” kata Agil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yazid, hari ini kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikannya, bukan menjadi ruang bebas predator bermain di dalamnya. Ia berharap, terungkapnya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus ini bisa menjadi angin segar untuk mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual lainnya, dan juga membuka jalan bagi mahasiswa lainnya yang pernah mengalami pelecehan seksual untuk bersuara.

“Kami menginginkan, khususnya di kampus kami sendiri di Fisip agar korban-korban lain berani speak up, khususnya tentang pelecehan, agar mahasiswa lain juga terbuka matanya untuk speak up dan kami juga akan tegas bertindak agar kasus-kasus berikutnya tidak terjadi lagi,” kata Yazid.

Agil berharap, terbongkarnya kasus pelecehan seksual ini bisa membawa perubahan yang besar ke depannya, agar calon-calon pelaku agar tidak semena-mena dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. “Juga untuk korban-korban pernah mengalami tindakan pelecehan seksual agar berani untuk melapor, agar berani bersuara,” katanya.

Menurut Agil, kasus-kasus pelecehan seksual sebenarnya sudah menjadi desas-desus dan rahasia umum di banyak kampus. Sejauh ini, kata Agil, korban yang melapor dan ingin diusut kasusnya oleh Komahi baru kali ini. “Sebelum-sebelumnya itu memang banyak desas-desus dan cerita-cerita, cuma tidak ada yang berani melapor,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Dekan Universitas Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

9 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

15 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

Dugaan pencatutan oleh Dekan Unas itu terdapat dalam laporan yang dikeluarkan Retraction Watch, Rabu 10 April 2024.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

37 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

41 hari lalu

Kondisi gajah bernama Rahman yang mati dengan satu gading patah di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan Riau, Rabu, 10 Januari 2024. Dengan kematian Gajah Rahman, saat ini jumlah gajah binaan Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo berkurang satu menjadi 9 ekor. Foto: BKSDA
Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Januari lalu


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

41 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati