TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau secara resmi telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip Unri) Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Unri.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan pers pada Kamis pagi, 18 November 2021.
Gubernur Fisip Unri Muhammad Abdul Yazid mengatakan pihaknya mengaku kecewa lantaran seorang dekan yang seharusnya jadi tempat bernaung bagi mahasiswa, malah menjadi pelaku pelecehan seksual. “Terkait masalah naiknya status (Dekan Fisip) jadi tersangka ini, pastinya satu kekecewaan yang besarlah bagi kami, mahasiswa Fisip khususnya,” kata Yazid saat dihubungi Tempo.co, via telepon, Kamis siang, 18 November 2021.
Yazid mengatakan, dengan naiknya status tersangka tersebut tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Unri bersama jajarannya juga telah membuat seruan mimbar bebas pada Senin, 15 November 2021 lalu. Dalam mimbar bebas tersebut mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.
Menurut Yazid, saat status Syafri Harto masih sebagai terduga pelaku, pihak universitas belum mengambil sikap untuk menonaktifkan jabatannya sebagai Dekan Fisip. Namun, dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka tersebut, Yazid mengatakan pihaknya akan menuntut agar pihak universitas menindak tegas kasus tersebut.
“Si pelaku ini memang seharusnya dinonaktifkan, namun pihak universitas pada sebelum-sebelumnya tidak mengambil keputusan, dan hari ini kami bakal mempertegas itu dan menuntut tegas pihak universitas untuk mengambil sikap,” katanya.
Ketua Advokesma Korps Mahasiswa Hubungan Internasional atau Komahi Unri Agil Fadlan bersyukur pihak kepolisian telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Pihaknya mengungkapkan bahwa hingga Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka, pihak universitas belum mencopot jabatannya sebagai Dekan Fisip.
Untuk itu, Komahi mendesak pihak kampus yang hingga sekarang belum ada keputusan terkait jabatan tersangka. “Belum (dinonaktifkan), mahasiswa Fisip khususnya dan mahasiswa se-Universitas Riau mendesak agar kampus tegas,” kata Agil.
Menurut Yazid, hari ini kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikannya, bukan menjadi ruang bebas predator bermain di dalamnya. Ia berharap, terungkapnya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus ini bisa menjadi angin segar untuk mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual lainnya, dan juga membuka jalan bagi mahasiswa lainnya yang pernah mengalami pelecehan seksual untuk bersuara.
“Kami menginginkan, khususnya di kampus kami sendiri di Fisip agar korban-korban lain berani speak up, khususnya tentang pelecehan, agar mahasiswa lain juga terbuka matanya untuk speak up dan kami juga akan tegas bertindak agar kasus-kasus berikutnya tidak terjadi lagi,” kata Yazid.
Agil berharap, terbongkarnya kasus pelecehan seksual ini bisa membawa perubahan yang besar ke depannya, agar calon-calon pelaku agar tidak semena-mena dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. “Juga untuk korban-korban pernah mengalami tindakan pelecehan seksual agar berani untuk melapor, agar berani bersuara,” katanya.
Menurut Agil, kasus-kasus pelecehan seksual sebenarnya sudah menjadi desas-desus dan rahasia umum di banyak kampus. Sejauh ini, kata Agil, korban yang melapor dan ingin diusut kasusnya oleh Komahi baru kali ini. “Sebelum-sebelumnya itu memang banyak desas-desus dan cerita-cerita, cuma tidak ada yang berani melapor,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Dekan Universitas Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.