TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Riau menetapkan Dekan Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto kepada Tempo, Kamis, 18 November 2021
Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan. Sehingga, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu, 17 November 2021.
“Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya. Dalam waktu dekat, Syafri juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Kasus dugaan pelecehan ini terungkap setelah akun Instagram Komahi Universitas Riau mengunggah pengakuan seorang mahasiswi bimbingan Syafri. Mahasiswi itu mengaku mendapat pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi. Pelakunya diduga adalah Syafri. Korban dan LBH Pekanbaru kemudian melaporkan Syafri ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
FRISKI RIANA
Baca: Komnas Perempuan Minta Polda Riau Prioritaskan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi