INFO NASIONAL– Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan ini bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama Pemkot dan Pemkab Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat. Ini sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.
Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi telah dilakukan kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal.
Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT di 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.
Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sepanjang 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah delapan perkara, yaitu tiga perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan lima perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemakaian BKC Ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi No. S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi No S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari PN Kota Bekasi No. 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, No. 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan No.338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.
Pemusnahan terhadap BKC Ilegal, yaitu 4.120.400 batang sigaret dan 21.210 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan yang telah mendapatkan putusan tetap dari PN Kota Bekasi yaitu 2.534.160 batang sigaret.(*)