TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Agus Supriyadi di kasus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Selasa, 16 November 2021.
Agus merupakan kakak kelas eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Akademi Kepolisian. Pada Februari 2020, Agus yang saat itu menjabat Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah, mengajak Robin bertemu Azis. Oleh Agus, Azis disebut sebagai saudara.
"Oh iya (saudaranya itu maksudnya) Pak Azis. Nanti ketemu. Pak Robin gak menolak," kata Agus saat bersaksi dalam sidang kasus ini, Senin, 27 September 2021.
Agus mengajak Robin Pattuju karena sebelumnya Azis pernah bertanya apakah memiliki kenalan penyidik KPK. Agus berkenalan dengan Azis pertama kali saat bertugas di Papua. Keduanya kerap berkomunikasi sejak saat itu.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju. KPK menyangka Azis memberikan suap kepada Robin untuk mengurus penanganan kasus DAK Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Dalam dakwaan untuk Robin, Azis dan Aliza disebut memberikan duit Rp 3,5 miliar kepada Robin.