TEMPO.CO, Makassar - Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara. Musababnya, Nurdin diduga kuat menerima suap dan gratifikasi.
Jaksa KPK Zainal Abidin menyebutkan ada dua hal yang didakwakan kepada Nurdin, yaitu pasal suap dan gratifikasi. “Kita menuntut pidana kepada terdakwa karena kita analisa seluruh fakta persidangan,” ucap Zainal usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 15 November 2021.
Jaksa menganalisa sesuai barang bukti yang telah disita untuk negara. Termasuk 2 unit jet ski dan 2 unit kapal speadboat. Selain itu, kata dia, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa karena berupa uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.
Uang itu hasil akumulasi dari Rp 7 miliar lebih yang diterima terdakwa ditambah 250 ribu dollar Singapura dari kontraktor Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo. “Kita akumulasi semua, jadi sisa uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar,” tutur Zainal.
Selanjutnya jaksa menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa selesai jalani pidana. “Jadi hitungannya berlaku setelah dia menjalani pidana, tak boleh dipilih oleh publik baik dalam jabatan apapun,” ucap Zainal.
Menurut dia, jaksa KPK tak hanya memenjarakan pelaku korupsi saja melainkan juga menyita aset-asetnya. Karena, jaksa tak ingin hanya memenjarakan pelaku kemudian aset diabaikan. “Kita tak hanya kejar orang saja tapi juga asetnya."
Sementara penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan tuntutan enam tahun penjara itu terlalu berat. Karena selama ini fakta persidangan tidak terlalu kuat untuk menjerat kliennya.
“Kami berkeyakinan bukti yang ada tak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terpidana nantinya,” ucap dia. “Kita akan berikan pembelaan sesuai yang kita lihat dalam persidangan.”
Apalagi dua saksi, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto membantah jika Nurdin Abdullah terlibat. Keduanya ditangkap dan menyampaikan bahwa jumlah uang tersebut hasil kesepakatan Edy dan Agung. Sehingga poin utama dalam pledoi nantinya akan digambarkan satu persatu secara tegas dan membantah jika Nurdin terlibat suap dan gratifikasi.
“Pak Nurdin tidak tahu-menahu. Kita akan gambarkan satu-persatu, kita secara tegas akan memberikan bantahan terkait itu,” kata Irwan soal tuntutan jaksa terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Terima Duit dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
DIDIT HARIYADI