TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah untuk bersinergi dan saling membantu dalam penanganan perkara korupsi.
"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli dalam keterangan tertulis, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah, Jumat, 12 November 2021.
Firli menegaskan sinergi dibutuhkan agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien. Menurut Firli, bangsa Indonesia telah memulai perang melawan korupsi sejak lama yang diwujudkan dengan menerbitkan sejumlah peraturan.
Salah satunya dengan terbitnya UU No 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, kata Firli, pada 1998 melalui proses legislasi terbitlah UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN. Setahun kemudian terbit UU No. 31/1999.
"Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," kata ketua KPK.
Ia mengatakan saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Firli pun meminta perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya.
Selain itu, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim.
"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," ujar Firli.
Karena itu, katanya, selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik.
"Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi," kata Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun Polri
EGI ADYATAMA