TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan dua orang ahli Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus suap pajak 2016 dan 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Dua ahli Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Wawan Ridwan sebelumnya merupakan supervisor tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.
KPK menduga Wawan mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan.