Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajukan Banding, Vonis Edhy Prabowo Malah Bertambah Jadi 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

Raut terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut pidana 5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut pidana 5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hakim menilai vonis di pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

"Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," kata hakim dalam putusan tersebut.

Edhy dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar hakim.

Sejumlah hal lain yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuh menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

"Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK.

"Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali pula.

JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

31 menit lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Tugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

1 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

14 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

17 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

18 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

21 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

21 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung