TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 November 2021.
Ali mengatakan jaksa saat ini telah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan itu, kata dia, disusun berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan baik keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lino merugikan negara US$ 1.997.740 atau sekitar Rp 28,7 miliar (kurs Rp 14.375) dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya. RJ Lino sekaligus didakwa memperkaya perusahaan Wuxi Huang Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd China atau HDHM dengan nominal yang sama.
KPK mendakwa RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC berikut jasa pemeliharaannya. Jaksa menyatakan dalam pengadaan itu PT Pelindo harus membayar duit untuk 3 unit crane ke HDHM sebanyak US$ 15.165.150. Menurut KPK, harga wajar seharusnya US$ 13.579.911. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Lino merugikan negara US$ 1.974.911 pada pengadaan QCC dan US$ 22.828 untuk pemeliharaan. Jaksa mendakwa Lino melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsinya, RJ Lino meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak surat dakwaan karena menilai perkaranya masuk ke ranah perdata. "Perbuatan yang didakwakan kepada saya bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini," ujar RJ Lino saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Senin, 16 Agustus 2021
Baca juga: Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus PT Pelindo II