TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand mengirimkan surat keberatan mengenai unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
“Di dalam surat tersebut, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada Presiden,” kata koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.
Adnan menjelaskan, pokok keberatan yang disampaikan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu adalah unsur pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu, kata Adnan, terdapat 4 orang berasal dari unsur pemerintah. Padahal, ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplist mengatur bahwa unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang.
Empat orang dari unsur pemerintah adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut Adnan, komposisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tapi juga dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara. “Dalam hal ini surat keputusan presiden di dalam pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027,” ujarnya.
Dalam surat itu, ketiga lembaga menyampaikan keberatan atas pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi sekaligus ketua. Sebab, rekam jejak Juri sebagai tim sukses Jokowi-Ma’aruf Amin dinilai punya konflik kepentingan tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024.
Karena itu, tiga permintaan ICW, Perludem, dan Pusako kepada Presiden Jokowi adalah melakukan koreksi dan perbaikan atas Kepres Nomor 120/P Tahun 2021. Kemudian mengeluarkan kepres baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi dari unsur pemerintah, dengan mengganti satu dari empat orang.
“Dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu,” ujar Adnan.
Permintaan terakhir adalah mengambil keputusan dengan memperbaiki kepres pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu. Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako.
FRISKI RIANA