TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah maraknya kembali kebocoran data, di mana kali ini yang tersebar adalah data Presiden Joko Widodo.
"Karena itu, RUU PDP menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," ujar Wakil Ketua LPSK Manager dalam keterangan tertulis pada Ahad, 5 September 2021.
Manager mengatakan, perlindungan data diri adalah sebuah hak setiap pribadi. Menurut dia, jika dulu UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia siber, maka UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi.
Sebab, data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara. "Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," ucap Manager.
Sebelumnya, warganet sempat mengunggah foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 miliki Presiden Jokowi di Twitter dan bisa dilihat secara umum melalui aplikasi PeduliLindungi. Dalam foto itu, terlihat dengan jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tempat, tanggal lahir serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK Jokowi.
Selain itu juga terdapat keterangan bahwa Jokowi sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua pada 27 Januari 2021. Selain itu, barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.
ANDITA RAHMA
Baca juga: Data Pejabat di PeduliLindungi Ditutup, Kemenkes: karena NIK Mereka Tersebar