TEMPO.CO, Jakarta - Gelar Pahlawan Nasional tentu merupakan gelar yang tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id, gelar Pahlawan Nasional hanya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau meninggal dunia karena melakukan tindakan bela negara. Selain itu, seseorang melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga bisa diberi gelar Pahlawan Nasional.
Selain kriteria-kriteria tersebut, beberapa kriteria lain masih diperlukan supaya seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; berikut adalah syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berjasa terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan baik;
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara itu, syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Pada 4 Tokoh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.