Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Seorang Veteran memberi hormat saat melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan di Bandar Lampung, Lampung, Senin 10 Agustus 2020. Ziarah tersebut digelar untuk menghormati sekaligus mendoakan arwah para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan serta dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional 2020. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Seorang Veteran memberi hormat saat melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan di Bandar Lampung, Lampung, Senin 10 Agustus 2020. Ziarah tersebut digelar untuk menghormati sekaligus mendoakan arwah para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan serta dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional 2020. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gelar Pahlawan Nasional tentu merupakan gelar yang tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id, gelar Pahlawan Nasional hanya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau meninggal dunia karena melakukan tindakan bela negara. Selain itu, seseorang melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga bisa diberi gelar Pahlawan Nasional.

Selain kriteria-kriteria tersebut, beberapa kriteria lain masih diperlukan supaya seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; berikut adalah syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara; 
  4. berkelakuan baik; 
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara itu, syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; 
  3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; 
  4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; 
  6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau 
  7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Pada 4 Tokoh

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

15 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

2 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

6 hari lalu

Ketua Komite Festival Film Indonesia atau FFI 2021, Reza Rahadian saat menghadiri peluncuran FFI 2021 secara virtual pada Kamis, 15 Juli 2021. Dok. FFI 2021.
Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?


72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

7 hari lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

9 hari lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

9 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

12 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel dan Palestina untuk waspada, mengingat adanya eskalasi konflik antara Iran dan Israel.