Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Reporter

image-gnews
Petugas menerima aduan dari <i>hotline</i> pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas menerima aduan dari hotline pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bisa diberikan untuk aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)  Papua, Veronica Koman yang mengaku kerap mendapat teror sehubungan dengan advokasi yang dilakukannya. Pada Ahad, 7 November 2021, terjadi ledakan di rumah orang tuanya di Jelambar Baru, Jakarta Barat. Polisi juga menemukan bungkusan cat warna merah yang pecah saat ledakan terjadi.

Selain ledakan, secarik kertas juga ditemukan di rumah orang tua pengacara HAM itu. Kertas itu bertuliskan kecaman terhadap Veronica.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia  Usman Hamid mengatakan negara wajib melindungi setiap orang di wilayahnya. Apalagi, orang itu tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Perlindungan terhadap Veronica bisa didapat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Menurut Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Untuk mendapat perlindungan dan bantuan itu, berikut  prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Keterangan Saksi dan Korban
  2. Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
  3. Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
  4. Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban

Laman lpsk.go.id, menyatakan LPSK menyediakan sejumlah cara untuk mengajukan permohonan perlindungan:

- pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis dengan mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

- pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore 
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di  Instagram, Twitter dan YouTube.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengajukan permohonan, LPSK akan memeriksa dan menelaah paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan syarat formil dan materiil dan dibicarakan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.

Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka saksi dan korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.

Baca: Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi

WILDA HASANAH | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

16 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

16 jam lalu

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami. Foto: Canva
8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

6 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

6 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.