TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pajak yang menjerat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Selasa, 9 November 2021.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, hakim ketua Fahzal Hendri menagih kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan petinggi PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. "Kemarin saya memerintahkan untuk menghadirkan direktur PT Gunung Madu, kenapa tidak dihadirkan?" tanya Fahzal.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk bisa menghadirkan Lim Poh Ching. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut hasil koordinasi tersebut.
Hakim ketua Fahzal lalu menyanggah dan menyampaikan akan mengeluarkan penetapan jika jaksa tidak kunjung menghadirkan General Manager PT GMP tersebut. "Jangan alasan-alasan pandemi lalu tidak bisa beri keterangan. Sebetulnya apa yang terjadi. Ini menyangkut hak-hak orang. Tolong gitu ya," ujar Fahzal.
KPK sebelumnya mendakwa Angin Prayitno Aji dkk menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Suap itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak perusahaan, salah satunya PT Gunung Madu Plantations.
Suap yang diberikan Angin dan bawahannya untuk menyuap nilai pajak perusahaan ini diduga disamarkan sebagai bantuan sosial. Jaksa menyatakan General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan untuk menyediakan uang Rp 15 miliar.
Uang itu ditulis sebagai donation form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018, donation form untuk Bansos Desa Kedaton 15 Januari 2018, dan donation form untuk Bansos Gunung Sugih pada 17 Januari 2018. Setiap bansos ditulis nominalnya sebanyak Rp 5 miliar. Padahal, kata jaksa KPK, bantuan tersebut bersifat fiktif.
FRISKI RIANA
Baca juga: KPK Beberkan Cara Angin Prayitno Aji Rekayasa Nilai Pajak