TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru mendesak kepolisian menolak laporan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau Syafri Harto. LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual meminta kepolisian menangani laporan dugaan pelecehan seksual terlebih dahulu.
“Kami mendesak Polda Riau menolak laporan yang dilayangkan terduga pelaku,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan dalam konferensi pers daring, Ahad, 7 November 2021.
Noval beranggapan laporan yang dibuat Syafri Harto bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai laporan pencemaran nama baik. Dia mengatakan laporan korban tentang dugaan pelecehan seksual harus terlebih dahulu ditangani, sebelum laporan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Syafri Harto melaporkan akun Instagram miliki Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau dan mahasiswi bimbingannya ke Polda Riau pada Sabtu, 6 November 2021. Syafri melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Syafri menuntut ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar.
Instagram Komahi Universitas Riau mengunggah pengakuan seorang mahasiswi bimbingan Syafri. Mahasiswi mengaku mendapat pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi. Pelakunya diduga adalah Syafri. Sehari sebelumnya, korban dan LBH Pekanbaru telah melaporkan terlebih dulu Syafri ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.