TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana itu akan diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan tahun 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 November 2021.
Ali belum menjelaskan alasan pemeriksaan staf khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten Tabanan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Tabanan dan Anggota DPRD di kasus ini. Di antaranya, I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan.
Kemudian I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mantan Ketua Banggar DPRD Tabanan; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Bappelitbang.
KPK menyatakan sedang menyidik kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah di Tabanan Tahun 2018. Namun, KPK belum mengumumkan orang-orang yang ditetapkan menjadi tersangka, serta konstruksi kasus ini secara jelas.
Baca: KPK Periksa Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD Tabanan di Kasus Korupsi