TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah di Tabanan, Bali. Sekretaris Daerah Tabanan, sejumlah kepala dinas hingga anggota DPRD ikut diperiksa KPK dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 29 Oktober 2021,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Oktober 2021.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan.
Kemudian I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mantan Ketua Banggar DPRD Tabanan; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Bappelitbang.
Selain saksi dari pemerintah, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta. Mereka adalah pemilik Jayaprana Production I Putu Adnya Semapta dan Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya I Wayan Mahardika.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kabupaten Tabanan. Seluruh saksi hadir dan diperiksa mengenai proses pengajuan anggaran dan pemakaian DID Kabupaten Tabanan, Bali.
Ali mengatakan penyidik mengagendakan pemanggilan kedua untuk saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana pada Jumat, 5 November 2021 di Gedung KPK Merah Putih. “KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Ali.
KPK menyatakan sedang menyidik kasus korupsi pengurusan DID di Tabanan Tahun 2018. Namun, KPK belum mengumumkan orang-orang yang ditetapkan menjadi tersangka, serta konstruksi kasus ini secara jelas.