TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Jambi tahun 2016-2021. Apif merupakan ajudan dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Kamis, 4 November 2021.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus KPK sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu soal perkara Zumi Zola. Dalam menjelaskan konstruksi perkara, KPK menerangkan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola meminta Apif untuk mengelola kebutuhan dan operasional. Ia disebut meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Adapun total yang telah dikumpulkan Apif sejumlah Rp46 miliar. Uang itu sebagian diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017. Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan Apif, KPK menyangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujar Setyo. Menurutnya, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tindakan itu juga menghambat pembangunan di daerah.
Pada 2018, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekan terkait dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Kasus ini menyeret tiga orang, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi berupa uang, antara Rp 200 juta-Rp 250 per anggota untuk menyetujui RAPBD tahun anggaran 2017 dan Raperda APBD tahun anggaran 2018.
Zumi Zola menerima vonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu
JESSICA ESTER | ROSSENO AJI | ANTARA