Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Ajudan Zumi Zola Sebagai Tersangka di Kasus Gratifikasi

Reporter

image-gnews
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Jambi tahun 2016-2021. Apif merupakan ajudan dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Kamis, 4 November 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus KPK sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu soal perkara Zumi Zola. Dalam menjelaskan konstruksi perkara, KPK menerangkan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola meminta Apif untuk mengelola kebutuhan dan operasional. Ia disebut meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. 

Adapun total yang telah dikumpulkan Apif sejumlah Rp46 miliar. Uang itu sebagian diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017. Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatan Apif, KPK menyangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujar Setyo. Menurutnya, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tindakan itu juga menghambat pembangunan di daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2018, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekan terkait dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Kasus ini menyeret tiga orang, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi berupa uang, antara Rp 200 juta-Rp 250 per anggota untuk menyetujui RAPBD tahun anggaran 2017 dan Raperda APBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola menerima vonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu

JESSICA ESTER | ROSSENO AJI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

17 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.