TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Apif Firmansyah mampu mengumpulkan duit Rp 13 miliar dari rekanan untuk uang ketuk palu atau uang pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah 2017 Provinsi Jambi.
Baca: Sidang Zumi Zola, Jaksa KPK Datangkan Ketua DPRD Jambi
"Kalau untuk APBD 2017 terkumpul sekitar Rp 13 miliar," ujar Apif saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Apit mengatakan, dia telah memiliki daftar rekanan untuk pencarian uang tersebut. Karena itu, uang sebanyak itu dapat terkumpul dalam kurun waktu sebulan.
Menurut Apit, imbalan bagi rekanan yang telah memberikan uang adalah sejumlah proyek. "Rata-rata imbalannya mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Akui Keterangan Saksi soal Uang Ketuk Palu Sesuai Fakta
Terkait dengan jumlah total uang yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi, Apit mengaku tidak. Sepengetahuan dia, setiap anggota DPRD menerima Rp 200 juta seperti permintaan meraka. Sedangkan, kata dia, untuk pimpinan DPRD meminta Rp 1 miliar ditambah proyek beserta imbalannya.
Apit menuturkan dirinya mencari uang tersebut setelah diminta oleh atasannya, Zumi Zola, untuk keperluan mengurus permintaan anggota DPRD Jambi. "Kau uruslah para dewan itu," kata Apit menirukan Zumi. Saat ditemui pada waktu jeda persidangan, Apit enggan menjelaskan detail terkait perintah Zumi itu.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Ada Permintaan Uang Ketuk Palu ke Zumi Zola
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi, uang antara Rp 200 juta sampai Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.