INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat secara gratis. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan (Jamkes) itu di luar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyatakan, program Jamkes di DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan lebih dari 97 persen.
“Artinya, mayoritas penduduk Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN. Namun, kami berikan juga Jamkes di luar JKN untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal kesehatan,” ungkapnya.
Ada beberapa jenis layanan kesehatan melalui Jamkes yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis. Pertama, pelayanan ambulans untuk keadaan gawat darurat dengan syarat Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. "Bila penduduk mengalami penurunan kesadaran dan tak mampu menggerakkan tubuh seperti kondisi lumpuh dan patah tulang, dapat segera menghubungi 112/119," katanya.
Kedua, pemeriksaan kesehatan gratis bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko dan peserta PBI BDT (Penerima Bantuan Iuran Basis Data Terpadu) di seluruh RSUD. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium termasuk pemeriksaan darah atau urine lengkap, elektrokardiografi atau rekaman jantung, dan skrining hepatitis B bagi peserta hamil.
Ketiga, pemeriksaan darah bebas dari HIV dan hepatitis melalui metode Nucleic Acid Test (NAT) oleh PMI. Pengelolaan darah dengan NAT ini untuk menyaring virus hepatitis dan HIV bila warga ingin mendonorkan darahnya.
Keempat, penanganan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak-anak yang tidak hanya berlaku bagi warga Jakarta, tetapi juga penduduk di luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah Ibu Kota. Korban kekerasan mendapatkan jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologis, laboratorium forensik, dan visum et repertum. "Dengan penanganan detail ini, diharapkan warga yang mengalami kekerasan tidak takut untuk melaporkan pelakunya ke kepolisian," ujar Widyastuti.
Lalu, ada pula pelayanan kesehatan pada kejadian luar biasa dan bencana yang diberikan secara gratis untuk masyarakat. Segala langkah Pemprov DKI Jakarta dalam pemberian layanan kesehatan ini ternyata berdampak pula pada kepesertaan JKN.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek, Bona Evita, mengatakan, cakupan kepesertaan JKN untuk warga DKI Jakarta telah mencapai lebih dari 11.038.892, sehingga dapat dikategorikan sebagai UHC. Sinergi Pemprov DKI Jakarta, BPJS Kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya membuat jumlah kepesertaan JKN melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024.(*)