TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban tes antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menyebut, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.
“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” ujar Abraham lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal aturan wajib antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh itu sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.
Awalnya, kewajiban tes antigen pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer, yakni 250 kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.
Adapun dalam aturan anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan darat jarak jauh tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, dalam aturan baru ini tidak terdapat ketentuan kilometer.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah ini mengada-ada dan sulit diimplementasikan di lapangan. Tulus berpendapat aturan ini akan membebani masyarakat dan berpotensi menggerus daya beli. Musababnya, tarif tes Covid-19 lebih mahal ketimbang harga tiket bus atau biaya untuk kebutuhan perjalanan utama.
Kebijakan ini dinilai bisa menimbulkan benturan di lapangan antara pengguna kendaraan, penumpang, serta aparatur. Aturan ini juga ditengarai bakal menyebabkan kerumunan dan ketidak-teraturan lalu-lintas. "Ini namanya absurd policy. Wajib antigen merupakan kebijakan yang nyeleneh,” tutur Tulusd dalam pesan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
DEWI NURITA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA