TEMPO.CO, Jakata - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada penyesuaian durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
“Penyesuaian durasi wajib karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 2 November 2021.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, Wiku mengatakan durasi wajib karantinanya 5 hari. Kemudian, warga yang dikarantina selama 3 hari harus melakukan tes PCR atau exit test pada hari ketiga. Adapun bagi yang menjalani karantina 5 hari harus melakukan tes PCR di hari keempat.
Dalam aturan Satgas Covid-19 terbaru, Wiku mengungkapkan, bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.
Selain itu, ada juga kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk. “Penyesuaian aturan berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional,” kata Wiku soal kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Tiga Negara Ini Buka Kembali Perjalanan Internasional Setelah 18 Bulan
FRISKI RIANA