TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57 tahun 2021. Lewat aturan anyar ini, pemerintah mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat. Mulai hari ini, pengguna moda transportasi udara yang sudah divaksin dua kali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman menyebut, tes PCR memang tidak diperlukan sebagai syarat penerbangan karena syarat penumpang harus sudah divaksin juga diberlakukan. Selain itu, ujar Dicky, secara saintifik, risiko penularan Covid-19 di pesawat juga kecil karena perputaran sirkulasi udara dalam pesawat menggunakan hepa filter.
"Data menunjukkan, 1 kasus infeksi dari setiap 27 juta orang. Ini data sebelum vaksin menjadi syarat penerbangan dan ketika protokol belum menjadi kewajiban, apalagi sekarang. Jadi artinya, antigen untuk syarat penerbangan domestik itu sudah lebih dari memadai," ujar Dicky saat dihubungi Tempo pada Selasa, 2 November 2021.
Bahkan, lanjut Dicky, di negara-negara yang vaksinasinya sudah lebih dari 50 persen jumlah penduduk, juga sudah tidak memberlakukan antigen untuk syarat penerbangan.
Pemerintah mengubah syarat tes PCR sebagai syarat penerbangan setelah mendapat kritikan dari masyarakat. Aturan terbaru mulai berlaku pada
2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Pelaku perjalanan pesawat udara yang sudah divaksin dua kali cukup menunjukkan antigen (H-1). Sementara pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali tetap harus PCR (H-3).
Dicky menyebut kebijakan pemerintah yang berubah-ubah ini masih bisa dimaklumi mengingat situasi pandemi yang penuh perubahan.
"Selama itu merespons sesuatu yang jauh lebih tepat berbasis sains dan juga strategi dalam konteks pengendalian pandemi, saya kira tidak menjadi masalah. Jangan sampai yang terjadi itu adalah ketika menyadari ada kebijakan yang belum tepat, tapi terus dipertahankan. Nah, itu yang berbahaya," ujar Dicky.