TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat mengejar pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan dengan perburuan pemodal tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Ia menduga pemodal itu memiliki jabatan lebih tinggi dibandingkan RS yang telah ditangkap.
"Kita masih pengembangan kepada 'founder'-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, Sabtu 30 Oktober 2021.
Adapun selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.
Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
Sejauh ini polisi juga telah memblokir terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar hutangnya, ia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.
"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," katanya.
Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya, Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
Baca: Cerita Mahasiswa di Pontianak Terjebak 14 Aplikasi Pinjol Ilegal