TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pencabutan aturan tentang pengetatan pemberian remisi untuk koruptor tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat. KPK berharap pemberian remisi tetap mempertimbangkan masukan dari aparat hukum.
"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga:
Ali mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar semua pihak, baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
"Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan dan juga pendidikan," kata dia.
Ali mengatakan KPK menghormati putusan judicial review (uji materi) majelis hakim Mahkamah Agung yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi.
Dia mengatakan bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.
Meski demikian, kata dia, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya. Selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. "Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," ujar Ali ihwal putusan remisi koruptor.
Baca juga: