TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana menuntut terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dengan hukuman mati. Burhanuddin disebut prihatin dengan kasus korupsi di dua perusahaan tersebut.
Menurut Burhanuddin, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dua kasus itu sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Kendati demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Sebagaimana diketahui, dari dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.