TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, pada Selasa, 26 Oktober 2021. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar mengenai pengaturan proyek di Pemkab Lampung Utara.
“Didalami pengetahuannya tentang berbagai proyek pekerjaan di beberapa dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ali mengatakan pengatur proyek diduga adalah Akbar Tandaniria Mangku Negara. Dia merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menyangka Akbar adalah orang kepercayaan Agung Ilmu.
KPK menetapkan Akbar menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga Akbar berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019. Dalam setiap proyek, Akbar diduga membantu memungut uang fee lalu menyalurkan uang itu kepada Agung Ilmu.
Menurut KPK, selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp 100,2 miliar. Dari jumlah itu KPK menduga Akbar menerima Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 74,6 miliar. KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup terhadap peran dari Akbar.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Dakwa 3 Pengusaha Rugikan Negara Rp 152 Miliar