TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pihak swasta dalam kasus korupsi tanah di DKI Jakarta merugikan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.
Ketiga terdakwa itu, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Selain merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp 152,5 miliar.
Jaksa menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah. Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.
KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene. KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah. KPK menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Dakwa Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 M