Mereka tertangkap basah melakukan aksi pungutan liar. "Keenam orang ini tertangkap basah saat melakukan pungli Minggu kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pudji Astuti, Senin (22/12).
Menurut Pudji, keenam tersangka ini tertangkap di dua posko berbeda, yaitu di Posko KPLP Adpel dengan tersangka berinisial DR, W, dan AR. Sedangkan tiga lainnya, yaitu "GD", "S", dan "SS" ditangkap di pos Lalu Lintas Laut. Keenam orang ini melakukan pungli kepada seluruh kendaraan dengan besaran Rp 2 ribu hingga Rp 40 Ribu.
"Dari hasil penyidikan, aksi para tersangka sudah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu," kata Kepala Satuan III Pidkor Ditreskrim Polda, Ajun Komisaris Besar Anton Suseno, yang mengaku memimpin operasi pemberantasan pungli ini.
Penangkapan tersangka yang dilakukan pada Minggu sore pukul 15.00 WIB ini juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,631 juta dan Rp 945 ribu, serta dua buah tempat uang.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kami akan terus kembangkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para atasan mereka," ucap Anton.
ROHMAN TAUFIQ