TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai dewan pengawas atau Dewas semestinya tahu kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam perkara Labuhanbatu Utara.
“Tinggal mereka mau melihat pelanggaran pimpinan KPK sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan atau ditutupi. Itu saja kuncinya,” kata Novel kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Novel dan Rizka Anungnata sebelumnya melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
Dewan Pengawas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap dan masih sumir.
Novel mengaku belum mendapat informasi dari Dewas KPK bahwa laporannya ditolak. Menurut dia, Dewas mungkin mengira ia melaporkan dugaan tindak pidana, sehingga menyebut laporannya sumir.
Novel mengungkapkan bahwa dalam sidang etik Dewan Pengawas sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli dalam perkara Labura. Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.
Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili Pintauli dalam perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas.
“Kami melapor karena kepedulian dan tidak mendiamkan perbuatan menyimpang. Justru Dewas yang punya kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Novel meyakini Dewas KPK tidak terganggu dengan pelaporan tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, bisa mencari tahu sendiri bukti-bukti lengkapnya atau bertanya pada pelapor untuk lebih lengkapnya. “Semoga Dewas tidak justru resisten dengan pelaporan,” ucap Novel Baswedan.
Baca juga: Dewas KPK Tolak Proses Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli, Ini Sebabnya
FRISKI RIANA