TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar. Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan Lili.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap. “Laporannya masih sumir karena tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya, apa buktinya,” ujar dia melalui pesan teks pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Haris menegaskan bahwa Dewas KPK bekerja profesional. Sehingga laporan yang dianggap belum lengkap, tidak akan ditindaklanjuti. “Tidak bisa menindakalanjuti laporan sumir,” ucap Haris.
Novel dan Rizka melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
“LPS (Lili Pantauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya Kamis, 21 Oktober 2021.
Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, mengaku memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
ANDITA RAHMA
Baca: Ini Alasan Novel Baswedan Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK