TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama sejumlah tim kejaksaan negeri telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 tanah atau bangunan milik Benny Tjokrosaputro di kasus Jiwasraya.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, mengatakan, kegiatan pemulihan aset dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
"Yang berupa 26 bidang tanah, terdiri dari 17 SHM (Sertifikat Hak Milik), enam SKT (Surat Keterangan Tanah) dan tiga SRORADIK (Surat Penguasaan Fisik) dengan total seluas 406.616 M2," ujar Elan saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam kegiatan itu, koordinasi dilakukan khususnya dalam hal verifikasi dokumen, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM atau dokumen tentang tanah lainnya, pemasangan 36 plang sebagai tindakan pengamanan.
"Lalu pengumpulan informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan," kata Elan.
Dalam kasus PT Asurandi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.
Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang di kasus Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Ratusan Orang Soal Korupsi Jiwasraya
ANDITA RAHMA