TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan mereka yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan gugatan.
Sebanyak 170 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memasukkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejagung sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, mereka meminta supaya tetap dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli saham emiten PT Hanson Internasional (MYRX) milik tersangka Benny Tjokrosaputro di bursa. Emiten itu dihentikan operasionalnya sejak proses hukum Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menuturkan belum menerima informasi gugatan secara resmi. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi.
“Untuk pihak ketiga, itu hak setiap orang (mengajukan gugatan). Apakah nanti diterima atau tidak, putusan hakim seperti apa,” ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021 malam.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menjalankan eksekusi untuk mengembalikan kerugian negara perkara Jiwasraya. Supardi memastikan, proses eksekusi bakal tetap berjalan meski adanya gugatan. “Tidak (mengganggu proses eksekusi). Saya dapat info dari PPA kalau prosesnya sedang berjalan," kata Supardi.
Baca juga: Wamen BUMN Beberkan 3 Penyebab Utama Masalah Jiwasraya