TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Napoleon Bonaparte ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
"Sudah, pada 13 Oktober lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Senin, 18 Oktober 2021.
Kepolisian menetapkan Napoleon sebagai tersangka pada akhir September 2021 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tak sendiri. Ia dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.
ANDITA RAHMA
Baca: Bantah Muhammad Kace Cabut Laporan, Polri: Dia Hanya Buat Surat Minta Maaf