INFO NASIONAL-Wali Kota Parepare HM. Taufan Pawe mengimbau warga agar mewaspadai perusahan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang berstatus ilegal. “Sebaiknya hindari karena sudah banyak warga dibeberapa daerah yang menjadi korban pinjol ini. Sangat berbahaya dan sangat merugikan,” katanya.
Taufan menjelaskan, untuk mengecek status legalitas sebuah perusahaan, dapat dicek melalui kunjungi lamanwww.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx lalu pilih menu “IKNB” kemudian, klik “Fintech” yang berada di kanan bawah website tersebut.
“Cara lainnya dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081157157157. Cukup mengetik nama pinjol yang ingin dicek, lalu kirim pesan dan tunggu balasannya,”ujarnya. Atau menghubungi lewat telepon 157 atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Wali Kota dua periode tersebut juga akan memberikan edukasi literasi keuangan untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal di Parepare melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). “Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam mempermudah akses keuangan warga,” katanya. (*)