TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini untuk mengupayakan tambahan jumlah formasi guru pada proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap II dan III.
"Kami betul-betul memohon sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah, agar dapat mengakomodir semua guru honorer," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim lewat keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Pemerintah sedianya membuka rekrutmen untuk 1 juta guru melalui seleksi PPPK sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan guru di Indonesia. Sayangnya, target tersebut masih jauh dari capaian lantaran formasi yang diusulkan pemerintah daerah hanya 506.247 formasi, itu pun tak seluruhnya diisi pelamar.
Pada seleksi PPPK Guru Tahap I, pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi atau sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.
"Minimnya formasi yang diajukan sekolah ke pemda maupun yang disetujui pemerintah daerah dan pusat ini menjadi fakta menyedihkan," ujar Satriwan.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Garut, formasi yang disetujui pemerintah daerah hanya 196 formasi, sedangkan jumlah kebutuhan formasi guru honorernya mencapai angka 8.801 formasi. Sementara itu dalam tes PPPK Tahapan 1 kemarin, yang lulus passing grade diperkirakan lebih dari 1.000 orang. "Mereka tak bisa menjadi PPPK karena minimnya formasi yang tersedia," ujarnya.
Untuk itu, P2G meminta Pemda dan pemerintah pusat mengkalkulasi dan membuat roadmap guru honorer yang lulus PPPK nanti ihwal bagaimana penempatan mereka setelah lulus. "Sebab, perlu diingat, keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut. Bisa-bisa para guru honorernya terbuang, lalu mau dikemanakan? Ini menjadi fakta bentuk diskriminasi lain bagi guru honorer," tuturnya.
P2G meminta kepada Kemenpan RB dan BKN agar mereka yang nilainya di atas passing grade semestinya tidak perlu mengikuti tes tahapan dua dan tiga lagi. "Artinya otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," ujar Satriwan Salim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama dapat mengikuti registrasi seleksi tahap kedua dengan menggunakan nilai pada saat ujian sebelumnya, alias tanpa tes.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu (nilai ujian pertama) bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," ujar Nunuk, Kamis, 14 Oktober 2021.
Namun, ujar Nunuk, peserta tetap harus melakukan pendaftaran sebagai peserta ujian kedua. Peserta juga bisa kembali mengikuti tes jika tidak puas dengan nilai yang didapat pada seleksi tahap pertama. Ia mengingatkan, pada pelaksanaan tahap kedua dan ketiga ini, sudah tidak digunakan lagi afirmasi untuk sekolah induk.
"Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non-induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," tutur Nunuk.
Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap kedua ini, peserta diperbolehkan untuk memilih sekolah lain (bukan sekolah induk) asalkan masih dalam satu daerah kewenangan. "Jadi, formasinya sudah berkompetisi dengan seluruhnya. Kami akan melihat nilai tertinggi sebagaimana yang ada dalam Permenpan-RB," ujarnya.