TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta menolak rencana pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh senat universitas. Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun, mengatakan upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat sudah ditolak pada September 2020.
Apa sebenarnya gelar Doktor Honoris Causa iyu? Dilansir dari laman arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Tidak semua Universitas atau Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan tentang pemberian Gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Gelar Kehormatan, baik peraturan nasional maupun peraturan di lingkup Universitas atau Perguruan Tinggi.
Peraturan nasional misalnya pernah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk regulasi penyeragaman pemberian Gelar Doktor Kehormatan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan syarat-syarat serta tata cara yang seragam dan sesuai dengan makna dan tujuannya.
Isi dari peraturan ini secara umum menjelaskan bahwa gelar kehormatan diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Secara lebih detail, dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gelar kehormatan ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan di pasal 2 ayat (2) dijelaskan secara rinci pemberian gelar ini bagi seseorang yang berjasa atau berkarya, yaitu:
- Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
- Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
- Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
- Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
- Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Sedangkan bagi Perguruan Tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah,
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar,
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Pejabat-pejabat yang Berhasil dapat Gelar Doktor Honoris Causa?