Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Gelar HC Ma'ruf Amin dan Erick Thohir, Apa itu Doktor Honoris Causa?

Reporter

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) mendapat ucapan selamat dari ibunda, Presiden RI kelima Megawati usai mendapat gelar kehormatan honoris causa pada sidang terbuka senat Universitas DIponegoro, Semarang, Jumat, 14 Februari 2020. Selama 63 tahun Universitas ini berdiri, baru 13 orang yang menerima gelar doktor kehormatan. TEMPO/Budi Purwanto
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) mendapat ucapan selamat dari ibunda, Presiden RI kelima Megawati usai mendapat gelar kehormatan honoris causa pada sidang terbuka senat Universitas DIponegoro, Semarang, Jumat, 14 Februari 2020. Selama 63 tahun Universitas ini berdiri, baru 13 orang yang menerima gelar doktor kehormatan. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta menolak rencana pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh senat universitas. Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun, mengatakan upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat sudah ditolak pada September 2020.

Apa sebenarnya gelar Doktor Honoris Causa iyu? Dilansir dari laman arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.

Tidak semua Universitas atau Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan tentang pemberian Gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Gelar Kehormatan, baik peraturan nasional maupun peraturan di lingkup Universitas atau Perguruan Tinggi.

Peraturan nasional misalnya pernah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk regulasi penyeragaman pemberian Gelar Doktor Kehormatan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan syarat-syarat serta tata cara yang seragam dan sesuai dengan makna dan tujuannya.

Isi dari peraturan ini secara umum menjelaskan bahwa gelar kehormatan diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Secara lebih detail, dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gelar kehormatan ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan di pasal 2 ayat (2) dijelaskan secara rinci pemberian gelar ini bagi seseorang yang berjasa atau berkarya, yaitu:

  1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
  2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
  3. Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
  4. Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
  5. Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bagi Perguruan Tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah,
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar,
  3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Pejabat-pejabat yang Berhasil dapat Gelar Doktor Honoris Causa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

11 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.


Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

12 jam lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

14 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

17 jam lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

1 hari lalu

Selebrasi Pratama Arhan setelah mencetak gol penalti di perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Dengan kemenangan ini, Indonesia lolos ke semifinal sekaligus berpeluang meraih tiket  Olimpiade Paris 2024. Tim Humas PSSI
8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

Simak delapan momen penting yang terjadi selama duel timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

1 hari lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.


Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

1 hari lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.