TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat menyerahkan ratusan dokumen kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyanggah gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. Siang tadi, kuasa hukum Demokrat mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait dengan sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro-KLB Deli Serdang," kata kuasa hukum Demokrat, Heru Widodo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kader pro-KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko tersebut sebelumnya mengajukan permohonan uji materi atas surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres V Demokrat pada Maret 2020. Menggandeng Yusril Ihza Mahendra, mereka mengajukan judicial review dengan Menkumham sebagai pihak tergugat.
Kepada Menkumham, kuasa hukum Demokrat menyerahkan dokumen di antaranya tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, dan surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di MA.
Menurut Heru, pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, yakni para ketua DPD dan DPC, yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik, serta berlangsung secara demokratis. Ia juga melampirkan rekaman video saat kongres berlangsung.
Demokrat juga menyerahkan surat keterangan lima ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel. Lima ahli itu ialah Philipus Hadjon, Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Luthfi Yazid, dan Aan Eko Widiarto. Kelima pakar itu disebut menegaskan bahwa AD/ART partai tak termasuk obyek yang bisa diuji materi di Mahkamah Agung.
"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai mana pun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan.
Sebelumnya, kuasa hukum Demokrat juga mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam uji materi ini. Kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, mengatakan penting bagi kliennya untuk menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait mengingat obyek yang diujikan adalah AD/ART partai berlambang bintang mercy tersebut.
Baca juga: Demokrat Sebut Ada yang Ingin Singkirkan AHY dari Kontestasi Pemilu 2024
BUDIARTI UTAMI PUTRI