TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan agar Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik atas kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Edwin menilai langkah tersebut bisa menjadi solusi atas polemik yang mencuat. “Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali,” kata Edwin dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ia mengatakan kepolisian dapat menawarkan korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, dan psikologi forensik.
Namun, kata Edwin, yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima secara fair.
Menurut Edwin, pemeriksaan tersebut pernah dilakoninya saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua. Keluarga saat itu menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral. “Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” katanya.
Edwin menegaskan bahwa LPSK telah mengikuti kasus Luwu Timur ini sejak 2019, jauh sebelum viral di media sosial. Pada 27 Januari 2020, LPSK menerima permohonan perlindungan dari korban. LPSK kemudian menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan selama 2 hari.
”Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan assemen psikologis kepada ketiga anak tersebut,” kata dia.
Merujuk hasil pemeriksaan, Edwin menuturkan, pihaknya mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa pemenuhan hak prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan LPSK bersikukuh memberikan perlindungan pada korban meski penyelidikan telah dihentikan.
Saat ini, LPSK telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak yang diduga jadi korban pemerkosaan. “Dasar permohonan ini akan ditindaklanjuti oleh LPSK dengan berkoordinasi dengan Bareskrim,” ujar Edwin.
Baca juga: Korban Alami Peradangan, LBH Desak Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak
FRISKI RIANA