TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian segera membuka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Apalagi, kepolisian telah membenarkan fakta bahwa ada peradangan di organ kelamin ketiga korban.
"Penyelidikan mesti segera dibuka kembali tanpa menunggu bukti baru lagi, apalagi dalam temuan tim Mabes Polri juga menemukan fakta tentang luka di organ intim para anak," ujar Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, melalui pesan teks pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Tiwi, sapaan akrab Rizky Pratiwi, sejak awal menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian cacat prosedur dan terburu-buru dalam menghentikan kasus.
Selain itu, sejak gelar perkara dilakukan pada Maret 2020, LBH Makassar telah memberikan bukti-bukti, di antaranya foto, salinan rujukan dokter yang berisi diagnosa child abuse dan laporan asesmen psikolog anak.
"Yang menerangkan anak menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan terlapor. Semestinya tim Mabes Polri juga memeriksa bukti ini," kata Tiwi.
Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelaku diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Baca juga: Tim Supervisi Temukan Perbedaan Hasil Visum Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu
ANDITA RAHMA