TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak menjadi perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta di tengah isu pergantian panglima TNI. Kemudian, Dewas KPK tak akan memeriksa kembali peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Berikut ringkasannya:
1. Saat Pratikno Menemui KSAD Andika Perkasa di Tengah Isu Pergantian Panglima TNI
Baca Juga:
Menteri Sekretariat Negara Pratikno menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta. Momen pertemuan mereka diunggah di kanal YouTube TNI AD, kemarin.
Dalam momen yang terekam tersebut, Pratikno dan Andika berbincang santai mengenai renovasi yang terjadi di lingkungan Mabes TNI AD.
"Saya itu peminat arsitek, Pak, sangat peminat arsitek. Kayak ini kan create living, ada itu, ada ini (sambil menunjuk hasil renovasi), itu create living bukan hanya make building," ujar Pratikno, dikutip dari kanal Youtube TNI AD, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pratikno berkeliling Mabes TNI, melihat-lihat akuarium hingga mencoba berbagai macam fasilitas alat gym yang tersedia di Mabes AD.
Andika juga sempat berbagi tip kepada Pratikno soal menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga angkat beban. "Masih bisa, coba ini prajurit muda-muda jangan mau kalah, usia 60 tahun, lho, luar biasa," kata Andika ketika melihat Pratikno mengangkat beban.
Pertemuan Pratikno dan Andika ini menarik perhatian publik karena beberapa waktu lagi akan ada pergantian Panglima TNI. Andika adalah salah satu nama yang santer disebut-sebut sebagai calon kuat.
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo memang belum mengirimkan surat presiden atau Surpres kepada DPR terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera pensiun November mendatang. Informasi yang diperoleh Tempo, Surpres akan dikirim Jokowi ke DPR pada bulan depan.
Tempo meminta konfirmasi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini perihal peristiwa tersebut namun belum mendapat respons.
2. Respons Dewas KPK saat Peran Lili Pintauli Kembali Disebut
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak akan memeriksa kembali peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi. "Majelis etik Dewas kan sudah hukum Ibu LPS pada 30 Agustus 2021 yang lalu," ucap dia melalui pesan teks pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Lili sebelumnya dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.
Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat dihubungi oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
Dewan Pengawas KPK kemudian memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021. Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Peran Lili dalam kasus itu kembali terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin 11 Oktober 2021. Saat itu, eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial mengungkap bahwa Lili yang menghubunginya pertama kali dan membicarakan perkaranya. Selain itu, Lili Pintuali Siregar juga merekomendasikan seseorang bernama Arief Aceh kepada Syahrial, yang dikatakan bisa membantu perkara Syahrial.
Baca: 5 Catatan Koalisi Kawal Pemilu Soal Penetapan Timsel KPU dan Bawaslu