TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 memberikan catatan perihal keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Koalisi menyayangkan penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu masa sanggah bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak anggota tim seleksi yang ditetapkan.
"Dalam Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang," dalam pernyataan koalisi, Selasa 12 Oktober 2021.
Sementara, dalam Surat Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara perinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah tiga orang, unsur akademisi empat orang, dan unsur masyarakat empat orang.
Selain itu, Koalisi menyebut Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan. Akan tetapi, yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. "Ini sangat disayangkan karena Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," dalam keterangannya.
Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017—2022 sebanyak dua orang. Jumlah itu meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi.
Disebutkan pula bahwa komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen.
Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.
Baca: Pemerintah Janji Tak Intervensi Panitia Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu