TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, 12 Oktober 2021. Moeldoko bakal diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Rencana nanti sore ya sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui pesannya pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, turut mengonfirmasi adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya itu.
"Hari ini pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata Otto saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Pada 10 September, Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha dan Miftah, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan jadi pemburu rente dalam kasus Ivermectin.
Moeldoko juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.
ANDITA RAHMA
Baca: Luhut dan Moeldoko, Pejabat Jokowi yang Pakai UU ITE Laporkan Aktivis ke Polisi