Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

image-gnews
Seorang transpuan menunjukkan kartu keluarga saat akan mengurus KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021. Kepemilikan e-KTP bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut bertujuan agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang transpuan menunjukkan kartu keluarga saat akan mengurus KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021. Kepemilikan e-KTP bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut bertujuan agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan barang penting yang wajib dijaga. Ketika hilang, pengurusan ulang harus dilakukan karena banyak hal mulai dari pendidikan, pembayaran, dan lain-lain yang kadang memerlukan dokumen tersebut.

Kini mengurus dokumen kependudukan yang hilang bisa dilakukan dari rumah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan. Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang Anda cetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri. Kode QR berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian kode QR tersebut menggunakan telepon seluler. Perangkat kemudian terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga. Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut langkah-langkah mencetak dokumen secara mandiri:

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Jika berhalangan, akses laman dukcapil.kemendagri.go.iddan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil melalui Play Store.
  1. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang dapat dihubungi. Data ini berguna agar petugas dapat mengirimkan data dokumen kependudukan dalam format digital berupa Portable Document Format (PDF).
  1. Tunggu petugas dinas dukcapil untuk memproses permohonan.
  1. Permohonan yang telah diajukan kemudian akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
  1. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  1. Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number(PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  1. Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id.
  1. Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.
  1. Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.

DINA OKTAFERIA

Baca juga:

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

3 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

13 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

50 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

50 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

50 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.


Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

52 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform


Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

52 hari lalu

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.