Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Reporter

image-gnews
Dokumen akta kelahirannya, Kentut yang hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan menetapkan apakah penggantian nama Kentut menjadi Ihsan Hadi diterima atau ditolak, 23 April 2018. Tempo/AYU CIPTA
Dokumen akta kelahirannya, Kentut yang hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan menetapkan apakah penggantian nama Kentut menjadi Ihsan Hadi diterima atau ditolak, 23 April 2018. Tempo/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting. Namun, terkadang ada insiden yang membuat akta kelahiran hilang, misalnya bencana alam atau dicuri. Saat ini, pengurusan akta kelahiran yang hilang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen ke kantor Dukcapil.

Akta kelahiran adalah surat sah yang berisi data kelahiran dan asal-usul seseorang. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.

Akta kelahiran dapat menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, membuat paspor, mengurus asuransi, mendaftar sekolah, dan membuat surat nikah. Bagi seseorang yang belum menginjak usia 17 tahun, akta ini juga bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. 

Dilansir dari laman milik Indonesia Baik, setiap anak yang lahir adalah aset bagi bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvenso Tentang Hak Anak), sejak lahir anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Salah satu hak tersebut adalah mendapatkan nama dan identitas (akta kelahiran). 

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka dapat dicetak kembali. Zudan melanjutkan bahwa proses mengurus akta kelahiran yang hilang merupakan hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. 

Dilansir dari laman milik Disdukcapil Kota Semarang, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan pengurusan akta kelahiran yang hilang. Berikut daftar dokumennya:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan, saat ini proses pengurusan akta kelahiran yang hilang menjadi lebih mudah. Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang erbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. 

Masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Kemendagri Mulai Terapkan Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

1 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

Cara cetak Kartu Keluarga yang hilang secara online


Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setiabudi, (kiri), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan), saat penandatanganan perjanjian kerja sama  tentang pemanfaatan data kependududkan. Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

PKS yang ditandatangani merupakan perpanjangan keempat sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.


6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

2 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

Pemeriksaan status NIK dapat dilakukan secara online melalui kanal yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut cara cek NIK secara online.


OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

4 hari lalu

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika mengirimkan foto selfie KTP. Apa saja ancaman bahayanya?


Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

8 hari lalu

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Ketahui beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Di antaranya adalah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.


Dirjend Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja Dukcapil Banyuasin

10 hari lalu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membuka Rapat Kerja dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Banyuasin di Jakabaring Selatan, 16-17Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin.
Dirjend Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja Dukcapil Banyuasin

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, memberikan apresiasi tinggi atas peningkatan target pelayanan yang terus dilakukan oleh Pemkab Banyuasin di bawah komando Pj. Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.


Panduan Memilih Tabungan Anak yang Tepat dan Menguntungkan

15 hari lalu

Pegawai bank memperkenalkan uang kepada siswa TK/Playgroup Khalifah Makassar dalam kunjungan ke Bank BNI Syariah, Makassar, 28 April 2016. Program menabung bagi anak ini memanfaatkan program tabungan khusus anak-anak. TEMPO/Fahmi Ali
Panduan Memilih Tabungan Anak yang Tepat dan Menguntungkan

Memilih tabungan anak yang tepat merupakan langkah penting dalam membantu anak memulai perjalanan mereka mengelola keuangan secara mandiri.


Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online, Karyawan Toko di Jakarta Timur Minta Korban Foto Selfie dengan KTP

18 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online, Karyawan Toko di Jakarta Timur Minta Korban Foto Selfie dengan KTP

Sebanyak 26 pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan modus pinjaman online oleh karyawan toko penjualan telepon seluler di PGC, Jakarta Timur.


Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil

31 hari lalu

Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil

Ditjen Imigrasi akan integrasikan sistem dengan Dukcapil sehingga pemohon paspor tak perlu lagi bawa KTP dan KK untuk mengurusnya.


Titip Kartu Keluarga Masih Terjadi pada Pelaksanaan Jalur Zonasi PPDB

34 hari lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Titip Kartu Keluarga Masih Terjadi pada Pelaksanaan Jalur Zonasi PPDB

Praktik titip kartu keluarga masih terjadi dalam pelaksanaan jalur zonasi PPDB atau penerimaan peserta didik baru.