TEMPO.CO, Makassar - Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa mendesak polisi membuka kembali kasus kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia menyebut kasus ini adalah kejahatan terhadap anak sehingga tidak perlu lagi ada laporan.
“Kalau Polri komitmen terhadap anak, buka kasusnya, lanjutkan penyelidikannya. Tak mesti alasan administrasi, lapor ulang lagi, kalau punya komitmen,” kata Azis, Sabtu 9 Oktober 2021.
Menurut Azis, polisi memiliki kewenangan untuk membuka kembali kasusnya. Apalagi, sejak Januari 2020, LBH telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. “Silahkan dibuka dengan kewenangan yang dimiliki,” ucap dia.
Saat ini, keluarga dan Koalisi Bantuan Hukum Kekerasan terhadap Anak di Makassar berharap Mabes Polri turunkan tim untuk menyelidiki perkaranya. Koalisi, kata dia, tak percaya dengan kinerja Polres Lutim dan Polda Sulsel. “Bentuk tim gabungan. Kalau kasus dikembalikan ke Polres Lutim, kami tak bisa berharap banyak.”
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan kasus ini bisa dibuka kembali, jika keluarga korban dan LBH Makassar memiliki bukti baru. Karena, sejak kasus ini bergulir Tahun 2019 dan dua kali dilakukan visum, penyidik tidak menemukan bukti. Itu yang menjadi alasan polisi menghentikan kasusnya pada Desember 2019.
“Silahkan dengan catatan harus memiliki alat bukti baru,” tutur Zulpan.
Didit Hariyadi
Baca: Kasus Pemerkosaan Anak, Bareskrim Kirim Tim Asistensi ke Luwu Timur