TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai gugatan anggota DPRD Kabupaten Samosir kepada Megawati Soekarnoputri sebaiknya tidak perlu dilakukan.
“Menurut saya mestinya seperti tidak perlu mengugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” kata Arif, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Arif menjelaskan basis dalam berpartai adalah kesukarelaan dan volunterisme. Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah dan kebijakan partai.
Jika partai memberikan sanksi, kata Arif, harus diterima. Adapun jika tidak menerima sanksi tersebut, ada mekanisme di internal partai bahwa orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya.
Sehingga, Arif menilai gugatan terhadap Megawati sebaiknya tidak perlu dilakukan. “Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai,” ujarnya.
Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019 - 2024 dari PDIP sebelumnya menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba yang juga Ketua DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Mereka melayangkan gugatan setelah DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat pemberhentian ke empatnya sebagai anggota DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan pada April 2021.
Alasan pemecatan tersebut karena para kader tidak melaksanakan tugas memenangkan pasangan calon Bupati Samosir pada Pilkada Desember 2020, yakni Rapidin Simbolon - Juang Sinaga.
Adapun materi gugatan ke empatnya ialah meminta pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I (Megawati Soekarnoputri) dan tergugat II (Hasto Kristiyanto) tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati Soekarnoputri mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI Perjuangan. Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.